PROSEDUR PELAYANAN RAWAT INAP UNTUK PASIEN ASURANSI DAN NON ASURANSI
PROSEDUR PELAYANAN RAWAT INAP UNTUK PASIEN
ASURANSI DAN NON ASURANSI
A. Pengertian Rawat Inap
Rawat inap (opname) adalah istilah yang berarti proses
perawatan pasien oleh
tenaga kesehatan profesional akibat penyakit tertentu, di mana pasien diinapkan
di suatu ruangan di rumah sakit. Ruang rawat inap adalah ruang
tempat pasien dirawat sakit.
Rawat
inap merupakan suatu bentuk perawatan, dimana pasien dirawat dan tinggal di
rumah sakit untuk jangka waktu tertentu. Selama pasien dirawat, rumah sakit
harus memberikan pelayanan yang terbaik kepada pasien (Posma 2001 yang dikutip
dari Anggraini (2008).
Pelayanan
rawat inap adalah pelayanan terhadap pasien masuk rumah sakit yang menempati
tempat tidur perawatan untuk keperluan observasi, diagnosa, terapi,
rehabilitasi medik dan atau pelayanan medik lainnya (Depkes RI 1997 yang
dikutip dari Suryanti (2002).
B.
Tujuan Pelayanan Rawat
Inap
Adapun tujuan pelayanan rawat inap
yaitu :
1.
Membantu penderita
memenuhi kebutuhannya sehari-hari sehubungan dengan penyembuhan penyakitnya.
2.
Mengembangkan hubungan
kerja sama yang produktif, baik antara unit maupun anatara profesi
3.
Menyediakan tempat
latihan/praktek bagi siswa perawat
4.
Memberikan kesempatan
kepada tenaga perawat untuk meningkatkan keterampilannya dalam hal keperawatan
5.
Meningkatkan suasana
yang memungkinkan timbul dan berkembangnya gagasan yang kreatif
6.
Mengandalkan evaluasi
yang terus menerus mengenai metode keperawatan yang dipergunakan untuk usaha
peningkatan
7. Memanfaatkan hasil evaluasi tersebut sebagai alat peningkatan
atau perbaikan praktek keperawatan dipergunakan
C. Klasifikasi Rawat Inap di Rumah Sakit
Klasifikasi rawat inap dirumah
sakit, yaitu :
1.
Klasifikasi perawatan
rumah sakit telah diterapkan berdasarkan tingkat fasilitas pelayanan yang
disediakan oleh rumah sakit, yaitu :
·
Kelas Utam (Termasuk
VIP)
·
Kelas 1
·
Kelas II dan kelas III
2.
Klasifikasi pasien
berdasarkan kedatangannya :
·
Pasien baru
·
Pasien lama
3.
Klasifikasi pasien
berdasarkan pengirimannya :
·
Dikirim oleh dokter
rumah sakit
·
Dikirim oleh dokter
luar
·
Rujukan dari puskesmas
dan rumah sakit lin
·
Datang atas kemauan
sendiri
D. Standard Pelayanan Rawat Inap
Standar minimal rawat inap di rumah sakit
adalah sebagai berikut :
1.
Pemberian layanan
rawat inap adalah Dokter spesialis, dan perawat dengan minimal pendidikan D3.
2.
Penanggungjawab pasien
rawat inap 100 % adalah dokter.
3.
Ketersediaan pelayanan
rawat inap terdiri dari anak, penyakit dalam, kebidanan, dan bedah.
4.
Jam kunjung dokter
spesialis adalah pukul 08.00 – 14.00 setiap hari kerja.
5.
Kejadian infeksi paska
operasi kurang dari 1,5 %.
6.
Kejadian infeksi
nosokomial kurang dari 1,5 %.
7.
Kematian pasien lebih
dari 48 jam : kurang dari 0,24 %.
8.
Kejadian pulang paksa
kurang dari 5 %.
9.
Kepuasan pelanggan
lebih dari 90 %.
E. Indikator Mutu Pelayanan Rawat Inap
Indikator-indikator
pelayanan rumah sakit dapat dipakai untuk mengetahui tingkat pemanfaatan, mutu,
dan efisiensi pelayanan rumah sakit. Indikator-indikator berikut bersumber dari
sensus harian rawat inap :
a) BOR
(Bed Occupancy Ratio = Angka penggunaan tempat tidur)
BOR menurut Huffman (1994) adalah “the ratio of patient service days to inpatient bed count days in a period under consideration”. Sedangkan menurut Depkes RI (2005), BOR adalah prosentase pemakaian tempat tidur pada satuan waktu tertentu. Indikator ini memberikan gambaran tinggi rendahnya tingkat pemanfaatan tempat tidur rumah sakit. Nilai parameter BOR yang ideal adalah antara 60-85% (Depkes RI, 2005). Rumus :
BOR menurut Huffman (1994) adalah “the ratio of patient service days to inpatient bed count days in a period under consideration”. Sedangkan menurut Depkes RI (2005), BOR adalah prosentase pemakaian tempat tidur pada satuan waktu tertentu. Indikator ini memberikan gambaran tinggi rendahnya tingkat pemanfaatan tempat tidur rumah sakit. Nilai parameter BOR yang ideal adalah antara 60-85% (Depkes RI, 2005). Rumus :
dalam satu periode)) X 100%
b) AVLOS
(Average Length of Stay = Rata-rata lamanya pasien dirawat)
AVLOS menurut Huffman (1994) adalah “The average hospitalization stay of inpatient discharged during the period under consideration”. AVLOS menurut Depkes RI (2005) adalah rata-rata lama rawat seorang pasien. Indikator ini disamping memberikan gambaran tingkat efisiensi, juga dapat memberikan gambaran mutu pelayanan, apabila diterapkan pada diagnosis tertentu dapat dijadikan hal yang perlu pengamatan yang lebih lanjut. Secara umum nilai AVLOS yang ideal antara 6-9 hari (Depkes, 2005).
AVLOS menurut Huffman (1994) adalah “The average hospitalization stay of inpatient discharged during the period under consideration”. AVLOS menurut Depkes RI (2005) adalah rata-rata lama rawat seorang pasien. Indikator ini disamping memberikan gambaran tingkat efisiensi, juga dapat memberikan gambaran mutu pelayanan, apabila diterapkan pada diagnosis tertentu dapat dijadikan hal yang perlu pengamatan yang lebih lanjut. Secara umum nilai AVLOS yang ideal antara 6-9 hari (Depkes, 2005).
c) TOI
(Turn Over Interval = Tenggang perputaran)
TOI menurut Depkes RI (2005) adalah rata-rata hari dimana tempat tidur tidak ditempati dari telah diisi ke saat terisi berikutnya. Indikator ini memberikan gambaran tingkat efisiensi penggunaan tempat tidur. Idealnya tempat tidur kosong tidak terisi pada kisaran 1-3 hari. Rumus:
TOI menurut Depkes RI (2005) adalah rata-rata hari dimana tempat tidur tidak ditempati dari telah diisi ke saat terisi berikutnya. Indikator ini memberikan gambaran tingkat efisiensi penggunaan tempat tidur. Idealnya tempat tidur kosong tidak terisi pada kisaran 1-3 hari. Rumus:
TOI = ((Jumlah tempat tidur X Periode) –
Hari perawatan) / Jumlah
pasien keluar (hidup +mati)
d) BTO
(Bed Turn Over = Angka perputaran tempat tidur)
BTO menurut Huffman (1994) adalah “...the net effect of changed in occupancy rate and length of stay”. BTO menurut Depkes RI (2005) adalah frekuensi pemakaian tempat tidur pada satu periode, berapa kali tempat tidur dipakai dalam satu satuan waktu tertentu. Idealnya dalam satu tahun, satu tempat tidur rata-rata dipakai 40-50 kali.
BTO menurut Huffman (1994) adalah “...the net effect of changed in occupancy rate and length of stay”. BTO menurut Depkes RI (2005) adalah frekuensi pemakaian tempat tidur pada satu periode, berapa kali tempat tidur dipakai dalam satu satuan waktu tertentu. Idealnya dalam satu tahun, satu tempat tidur rata-rata dipakai 40-50 kali.
e) NDR
(Net Death Rate)
NDR menurut Depkes RI (2005) adalah angka
kematian 48 jam setelah dirawat untuk tiap tiap 1000 penderita keluar.
Indikator ini memberikan gambaran mutu pelayanan di rumah sakit. Rumus:
f) GDR
(Gross Death Rate)
GDR menurut Depkes RI (2005) adalah angka
kematian umum untuk setiap 1000 penderita
keluar. Rumus:
F. Prosedur Pelayanan Rawat Inap
Persyaratan pelayanan
rawat inap
Pasien
Umum : Kartu
Identitas, Kartu Berobat (bila ada).
Pasien BPJS :
Pasien BPJS :
· Untuk
Pasien BPJS/ASKES/JAMSOSTEK : Kartu berobat, Kartu BPJS, Kartu Identitas,
Surat Rujukan/Surat Perintah Mondok & Surat Egibilitas Pasien/SEP (yang
diterbitkan oleh RS).
· Untuk
Pasien JAMKESMAS : Kartu berobat, Kartu BPJS, Kartu Identitas, Surat Rujukan/Surat
Perintah Mondok, Asli Surat Keterangan dari Kelurahan & Surat Egibilitas
Pasien/SEP (yang diterbitkan oleh RS).
Pasien
Jamkesda :
· Kartu
berobat (bila ada)
· Kartu
Jamkesda, Surat dari Dinkes, Rujukan Puskesmas, Identitas, Kartu Keluarga
(fotocopy masing-masing rangkap 9)
Prosedur Pelayanan
Rawat Inap
1. Pasien
yang berasal dari IGD atau rawat jalan yang ingin rawat inap/mondok segera
mendaftar di TPPRI sekaligus untuk pemesanan tempat rawat inap.
2. Keluarga
pasien/pengantar pasien mengurus administrasi pasien sesuai jenis pembayaran
pasien:
a. Pasien BPJS : Mengurus SEP (Surat Egibilitas Pasien) dan persyaratan lainnya di loket BPJS.
a. Pasien BPJS : Mengurus SEP (Surat Egibilitas Pasien) dan persyaratan lainnya di loket BPJS.
b. Pasien
Jamkesda : Mengurus persyaratan administrasi di ruang IP
c. Pasien
umum bisa langsung rawat inaap
3. Setelah
pasien dinyatakan boleh pulang oleh dokter, keluarga pasien segera mengurus
kepulangan pasien dibangsal/rawat inap, selain itu juga dengan ketentuan:
a. Pasien BPJS :
a. Pasien BPJS :
· Pasien
BPJS yang rawat inap sesuai kelasnya maka bisa langsung pulang/rujuk ke RS yang
Lebih Tinggi.
· Pasien
BPJS yang rawat inap naik kelas maka harus mengurus ke bagian rekam medis untuk
menghitung pembayaran yang tidak diklaim BPJS, setelah itu pembayarannya
dibayarkan di kasir dan pasien dibolehkan untuk pulang/ rujuk ke RS yang Lebih
Tinggi.
b. Pasien Umum :
Keluarga pasien harus menyelesaikan pembayarannya dikasir dan
diperbolehkan pulang/ rujuk ke RS yang Lebih Tinggi.
c.
Pasien Jamkesda bisa langsung pulang/ rujuk ke RS yang Lebih
Tinggi.
G. Askes ( Asuransi Kesehatan )
Askes adalah salah
satu jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau
perawatan para anggota asuransi tersebut jika mereka jatuh sakit atau mengalami
kecelakaan. Secara garis besar ada dua perawatan yang ditawarkan
perusahaan-perusahaan asuransi, yaitu: rawat inap (in-patient treatment) dan
rawat jalan (out patient treatment).
H. Tujuan Askes
Tujuan pemerintah menyelenggarakan
semua pertanggungan sosial pada dasarnya adalah
sama yaitu untuk
memberikan jaminan sosial bagi masyarakat. Demikian juga hal asuransi
kesehatan,tujuannya adalah membayar biaya rumah sakit, biaya pengobatan dan
mengganti
kerugian tertanggung
atas hilangnya pendapatan karena cedera akibat kecelakaan atau penyakit.
Sedangkan tujuan
asuransi kesehatan adalah meningkatkan pelayanan pemeliharaan
kesehatan bagi peserta
dan anggota keluarganya.
DAFTAR PUSTAKA
Adikoesoemo, Suparto. 2003. Manajemen Rumah Sakit. Jakarta:
Pustaka Sinar Harapan.
Aditama, Yoga Tcandra. 2006. Manajemen Administrasi
Rumah Sakit, Edisi 2. Jakarta: UI Press.
https://id.wikipedia.org/wiki/Rawat_inap
http://www.academia.edu/11059592/MANAJEMEN_PELAYANAN_RAWAT_INAP
Komentar
Posting Komentar