Pelayanan Rawat Jalan Yang Baik
PELAYANAN RAWAT JALAN YANG BAIK
A. DEFINISI
PELAYANAN RAWAT JALAN
Pelayanan Rawat Jalan
adalah kegiatan fungsional yang dilakukan petugas medis, perawat dan / atau non
medis yang melayani berbagai jenis pelayanan kesehatan yang dilaksanakan di
Instalasi Rawat jalan (Poliklinik).
Pelayanan rawat jalan (ambulatory) adalah satu
bentuk dari pelayanan kedokteran. Secara sederhana yang dimaksud dengan
pelayanan rawat jalan adalah pelayanan kedokteran yang disediakan untuk pasien
tidak dalam bentuk rawat inap (hospitalization). Pelayanan rawat jalan ini
tidak hanya yang diselenggarakan oleh sarana pelayanan kesehatan yang telah
lazim dikenal rumah sakit atau klinik, tetapi juga yang diselenggarakan di
rumah pasien (home care) serta di rumah perawatan (nursing homes).
Pelayanan Rawat jalan merupakan pelayanan yang terintegrasi yang
dilakukan oleh
semua praktisi kesehatan yang merawat pasien untuk mencapai
hasil yang optimal tanpa harus mendapat perawatan inap di rumah sakit. Pelayanan
rawat jalan meliputi :
pelayanan oleh dokter umum ( dokter spesialis, pelayanan
laboratorium, pelayanan
radiologi, pelayanan rehabilitasi medik, pelayanan farmasi dan
lain-lain.
B.
PROSEDUR PELAYANAN
RAWAT JALAN
1. Pasien mendaftar di loket rawat jalan
2. Petugas mendaftaran pasien
3. Pasien menunggu panggilan pada poliklinik yang di
tujunya
4. Pasien menunggu ruang periksa pelayanan rawat jalan
5. Bila pasien memerlukan pemeriksaan penunjang
diagnostic, maka akan berlaku prosedur pelayanan pemeriksaan penunjang
diagnostic
6. Pasien meninggalkan poli.
C. KEBIJAKAN
PELAYANAN UNIT RAWAT JALAN
1. Setiap pasien yang datang ke Instalasi
Rawat Jalan harus dibuatkan berkas Rekam Medis.
2. Untuk memantau kualitas pelayanan asuhan
keperawatan maka dilakukan kegiatan supervise pelayanan secara rutin oleh
kepala Instalasi dan kepala Ruangan.
3. Peralatan di instalasi rawat jalan harus
selalu dilakukan pemeliharaan dan kalibrasi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
4. Setiap pemeriksaan di unit rawat jalan
harus berdasarkan atas permintaan dokter.
5. Pelayanan di instalasi rawat jalan harus
selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien.
6. Semua petugas di instalasi rawat jalan
wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. Dalam melaksanakan tugasnya setiap
petugas wajib mematuhi ketentuan dalam k3 ( Keselamatan dan Kesehatan kerja ),
termasuk penggunaan APD ( alat pelindung diri ).
8. Setiap petugas di Instalasi Rawat Jalan
harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional yang
berlaku, etika profesi, etiket, dan menghormati hak pasien.
9. Penyediaan tenaga harus mengacu kepada
pola ketenagaan.
10. Untuk mempertahankan dan meningkatkan
kompetensi, setiap petugas wajib mengikuti pelatihan yang diselenggarakan.
11. Untuk melaksanakan koordinasi dan
evaluasi wajib dilaksanakan rapat rutin bulanan minimal satu bulan sekali.
D.
KRITERIA
PASIEN YANG DAPAT BEROBAT RAWAT JALAN
1. Pasien dengan kesadaran
yang baik atau compos mentis.
2. Pasien dengan kondisi
kesehatan yang stabil, mampu berkomunikasi dengan baik.
3. Tidak ada kegawat daruratan
seperti gangguan kesadaran, gangguan pernafasan dan sirkulasi ( shock.
Pasien baru adalah pasien yang belum pernah
melakukan kunjungan ke dokter tersebut
sebelumnya, atau yang tidak pernah datang kembali
selama tiga tahun terakhir atau lebih. Pasien
lama adalah pasien yang sudah pernah melakukan kunjungan ke(ditangani oleh dokter
tersebut, selama tiga tahun terakhir.
E.
STANDAR MINIMAL RAWAT JALAN
Berdasarkan Keputusan Menteri kesehatan Nomor
: 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, standar
minimal rawat jalan adalah sebagai berikut:
1.
Dokter yang melayani pada Poliklinik Spesialis harus 100 %
dokter spesialis.
2.
Rumah sakit setidaknya harus menyediakan pelayanan klinik anak,
klinik penyakit dalam, klinik kebidanan, dan klinik bedah.
3.
Jam buka pelayanan adalah pukul 08.00 – 13.00 setiap hari kerja,
kecuali hari Jumat pukul 08.00 – 11.00.
4.
Waktu tunggu untuk rawat jalan tidak lebih dari 60 menit.
5.
Kepuasan pelanggan lebih dari 90 %.
Pemberian layanan rawat
inap adalah Dokter spesialis, dan perawat dengan minimal pendidikan D3.
1.
Penanggungjawab pasien rawat inap 100 % adalah dokter.
2.
Ketersediaan pelayanan rawat inap terdiri dari anak, penyakit
dalam, kebidanan, dan bedah.
3.
Jam kunjung dokter spesialis adalah pukul 08.00 – 14.00 setiap
hari kerja.
4.
Kejadian infeksi paska operasi kurang dari 1,5 %.
5.
Kejadian infeksi nosokomial kurang dari 1,5 %.
6.
Kematian pasien lebih dari 48 jam : kurang dari 0,24 %.
7.
Kejadian pulang paksa kurang dari 5 %.
8.
Kepuasan pelanggan lebih dari 90 %
F.
PROSEDUR PENERIMAAN PASIEN
RAWAT JALAN
PASIEN BARU
1.
Detiap pasien baru diterima ditempat penerimaan pasien baru (
TPP )
2.
Diwawancarai pleh petugas guna mendapatkan data identitas yang
akan diisikan pada formulir ringkasan riwayat klinik
3.
Setiap
pasien baru akan memperoleh nomor pasien yang akan digunakan sebagai kartu
pengenal, yang harus dibawa pada setiap kunjungan berikutnya kerumah sakit yang
sama.
4.
Setelah
sete;ai daam proses pendaftaran, pasien baru dieprsilahkan menunggu di
poliklinik yang dituju dan petugas rekam medis mempersiapkan berkas rekam
medisnya kemudian dikirim ke poliklinik tujuan pasien.
PASIEN LAMA
1.
Setiap
pasien lama dietrima ditempat penerimaan pasien lama ( TPPL )
2.
Diwawancarai
tentang poliklinik yang dituju
3.
Setelah
selesai melaksanakan proses pendaftaran pasien dipersilahkan menunggu di
poliklinik.
G. JENIS
PELAYANAN RAWAT JALAN
1. Pelayanan gawat darurat (emergency
services) yakni untuk menangani pasien yang butuh pertolongan segera dan
mendadak.
2. Pelayanan rawat jalan paripurna
(comprehensive hospital outpatient services) yakni yang memberikan pelayanan
kesehatan paripurna sesuai dengan kebutuhan pasien.
3. Pelayanan rujukan (referral services)
yakni hanya melayani pasien-pasien rujukan oleh sarana kesehatan lain. Biasanya
untuk diagnosis atau terapi, sedangkan perawatan selanjutnya tetap ditangani
oleh sarana kesehatan yang merujuk.
4. Pelayanan bedah jalan (ambulatory surgery
services) yakni memberikan pelayanan bedah yang dipulangkan pada hari yang sama
F. TUJUAN PELAYANAN RAWAT JALAN
Menurut Depkes, tujuan dari pelayanan rawat jalan adalah mengupayakan kesembuhan dan pemulihan pasien secara optimal melalui prosedur dan tindakan yang dapat dipertanggung jawabkan sehingga dilakukan pengamatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi dan pelayanan kesehatan kepada pasien tanpa mengharuskan pasien tersebut di rawat inap.
DAFTAR PUSTAKA
https://id.wikipedia.org/wiki/Rawat_jalan
http://upkp2.batangkab.go.id/standar-minimal-dalam-pelayanan-rawat-jalan-dan-rawat-inap-di-rumah-sakit/
Komentar
Posting Komentar